PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 800/ /inspektorat/V2025
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 5 Juni 2025
Tanggal Efektif 2 Juni 2025
Disahkan Oleh
Inspektur,
-


Budi Gunarjo Ompusunggul, SE,Ak,MM,CA,AAP,CFrA,CGCAE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19650722 198703 1 001
Nama SOP Penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2024 tentang percepatan pemberantasan korupsi
1. S-I
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penyusunan Renja
2. SOP Penyusunan RKA
1. Printer
2. Laptop
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Ikhtisar laporan hasil pengawasan tidak dibuat , maka todak ada laporan hasil pengawasan kepada...
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Kasubbag Prog. Inspektur Sekre. Inspktrt Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menghimpun bahan - bahan yang diperlukan dalam melakukan penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan sesuai format yang di tentukan Renja, PKPT, LHP, RM KL, LAKIP, Reviu, Laporan Keuangan , Evaluasi AKIP dan TLHP 1 Hari Bahan-bahan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan -
2 Melaksanakan Input program, kegiatan dan anggaran serta mencetak Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasn Bahan-bahan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan 5 Hari Draft Ikhtisar LAporan Hasil Pengawasan -
3 Menyerahkan Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan kepada Sekretaris untuk verifikasi dan validasi Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan 1 Jam Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah diserah ke Sekretaris -
4 Melakukan verifikasi dan validasi Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah diserah ke Sekretaris 2 Hari Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah divalidasi dan diverifikasi -
5 Mengajukan Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengewasan kepada Inspektur untuk dimintakan pengesahan Draft Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah divalidasi dan diverifikasi 1 Hari Dokumen Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah disahkan -
6 Melakukan penggandaan dan penjilidan untuk dikirm ke Bupati, Menpan RB, dan Pengarsipan Dokumen Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah disahkan 2 Hari Dokumen Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah digandakan -
7 Mengirim salinan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati dan Menpan Dokumen Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah dikirim dan diarsipkan 1 Hari Dokumen Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang telah dikirim dan diarsipkan -