PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140/ 033 / DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
1. S1
2. D3
3. SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Profil Desa
1. ATK
2. Komputer, Printer
3. Meja, Kursi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda Staf Pemerintah Kampung BPK Kampung Panitia Kampung Pasangan Calon Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menetapkan kebijakan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, termasuk jadwal dan tahapan pelaksanaan ATK 15 Menit Jadwal Pelaksana -
2 Membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk menyelenggarakan prosesp pemilihan. Jadwal Pelaksana 2 Jam Terbentuknya Panitia Pemilihan Petinggi -
3 Panita melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan dan hak serta kewajiban pemilih Jadwal Pelaksana 2 Jam - -
4 Panitia melakukan pendaftaran bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat ATK 30 Menit Formuli Pendaftaran -
5 Calon kepala desa berhak melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat ATK 30 Menit Visi dan Misi -
6 Panitia melakukan pemungutan suara secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil ATK
Printer
Papan
Spidol
Kotak Suara
1 Hari Terlaksananya Pemilihan Yang Transparan -
7 Panitia pemilihan menetapkan hasil pemilihan dan melaporkanke BPK Kotak Suara 1 Hari Terlaksananya Pemilihan Petinggi yang Trasnparan -
8 Kepala desa terpilih dilantik oleh bupati/walikota ATK 1 Hari Pelantikan Petinggi Serentak -
9 Penyelenggaran pemilihan ( panitia,perangkat desa,PJ kades,BPD) harus menjaga netralitas dan tidak memihak pada calon tertentu. Pemberitahuan 30 Menit Pemberitahuan -