PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 300/015/KEC.LP-PEM/VII/2026 |
| Tanggal Pembuatan | 9 Juli 2026 | |
| Tanggal Revisi | 10 Agustus 2026 | |
| Tanggal Efektif | 26 Oktober 2026 | |
| Disahkan Oleh |
Camat,
-
THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 197602182008011010
|
|
| Nama SOP | KEGIATAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu terkait Kelembagaan Perangkat Daerah
|
1. Memahami perundang - undangan tentang urusan pemerintahan umum dan wawasan kebangsaan
2. Mampu melakukan koordinasi lintas instansi dan memiliki kemampuan komunikasi publik
3. Mampu menyusun administrasi kegiatan dan mengoperasikan komputer
4. Mampu mefasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Penyusunan Rencana Kerja (Renja) kecamatan
2. SOP Tata Naskah Dinas
3. SOP Pengajuan dan Pencairan Anggaran Kegiatan
4. SOP Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Kegiatan
|
1. Perangkat Komputer dan Printer
2. Proyektor LCD dan Sound System
3. Atribut Kebangsaan (Bendera Merah Putih dan rekaman lagu Indonesia Raya )
4. Spanduk (Banner) acara
5. ATK
6. Kamera Dokumentasi
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika kegiatan ini tidak dilaksanakan maka capaian target indikator kinerja program Pembinaan Wawasan Kebangsaan tidak akan terpenuhi
|
1. Pencatatan surat undangan masuk dan keluar pada buku agenda
2. Pendataan kehadiran peserta dan nara sumber melalui lembar daftar hadir resmi
3. Pencataan ringkasan jalan nya acara dan materi dalam dokumen Notulen Rapat
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||
| Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Pembinaan Wawasan Kebangsaan |
|
Surat undangan Materi / modul Atribut kegitan |
60 menit | Surat Perintah Tugas (SPT) Surat Keputusan (SK) Lembar Disposisi Pimpinan |
Prosedur ini di mulai ketika staf Sekretariat menerima surat instruksi / surat tugas perihal Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi aparatur/ Masyarakat /Pelajar. Staf melakukan pengecekan kesesuaian anggaran pada DPA sebelum melanjutkanke tahap pembentukanpanitia internal dan penyusunan silabus materi |