PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMERINTAHAN
Nomor SOP 300/015/KEC.LP-PEM/VII/2026
Tanggal Pembuatan 9 Juli 2026
Tanggal Revisi 10 Agustus 2026
Tanggal Efektif 26 Oktober 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 197602182008011010
Nama SOP KEGIATAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu terkait Kelembagaan Perangkat Daerah
1. Memahami perundang - undangan tentang urusan pemerintahan umum dan wawasan kebangsaan
2. Mampu melakukan koordinasi lintas instansi dan memiliki kemampuan komunikasi publik
3. Mampu menyusun administrasi kegiatan dan mengoperasikan komputer
4. Mampu mefasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Penyusunan Rencana Kerja (Renja) kecamatan
2. SOP Tata Naskah Dinas
3. SOP Pengajuan dan Pencairan Anggaran Kegiatan
4. SOP Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Kegiatan
1. Perangkat Komputer dan Printer
2. Proyektor LCD dan Sound System
3. Atribut Kebangsaan (Bendera Merah Putih dan rekaman lagu Indonesia Raya )
4. Spanduk (Banner) acara
5. ATK
6. Kamera Dokumentasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika kegiatan ini tidak dilaksanakan maka capaian target indikator kinerja program Pembinaan Wawasan Kebangsaan tidak akan terpenuhi
1. Pencatatan surat undangan masuk dan keluar pada buku agenda
2. Pendataan kehadiran peserta dan nara sumber melalui lembar daftar hadir resmi
3. Pencataan ringkasan jalan nya acara dan materi dalam dokumen Notulen Rapat
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEGIATAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pembinaan Wawasan Kebangsaan Surat undangan
Materi / modul
Atribut kegitan
60 menit Surat Perintah Tugas (SPT)
Surat Keputusan (SK)
Lembar Disposisi Pimpinan
Prosedur ini di mulai ketika staf Sekretariat menerima surat instruksi / surat tugas perihal Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi aparatur/ Masyarakat /Pelajar. Staf melakukan pengecekan kesesuaian anggaran pada DPA sebelum melanjutkanke tahap pembentukanpanitia internal dan penyusunan silabus materi